/* Sitemap by Showdzgn.com */
Cara Registrasi Vaksinasi Covid Tenaga Kesehatan Penerima SMS

Seluruh penerima SMS terkait vaksinasi Covid-19 wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.

Para tenaga kesehatan dan kelompok minoritas yang menerima SMS program vaksinasi Covid-19 harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. SMS tersebut dikirim dengan ID pengirim Peduli Covid.

"Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS blast dengan ID pengirim peduli covid. Di mana penerima vaksin akan melakukan verifikasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1).

Nadia mengatakan penerima SMS itu harus melakukan registrasi ulang untuk memasukkan data status kesehatannya, memilih tempat, serta jadwal vaksinasi. Registrasi dilakukan secara daring bagi yang memiliki akses.

Sementara bagi penerima SMS yang memiliki kendala jaringan, bisa meminta bantuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kecamatan setempat untuk melakukan registrasi.

"Registrasi sangat penting sebagai upaya verifikasi, dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan, sistem untuk konfirmasi domisili, serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita," ujarnya.

Pemerintah akan merinci tahapan alur registrasi penerima vaksin untuk tenaga kesehatan dan kelompok minoritas dalam waktu dekat.

Sebelumnya, notifikasi SMS disebarkan oleh Kementerian Kesehatan sejak Kamis (31/12). Nadia menegaskan pengambilan data masyarakat yang memperoleh SMS telah sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19, terdapat kelompok tertentu yang diprioritaskan mendapat vaksin.

Kelompok tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, anggota legislatif, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lain.

Vaksinasi Covid-19 sendiri akan diberikan secara gratis kepada 181,5 juta warga Indonesia. Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu 15 bulan. Vaksinasi pertama dimulai pertengahan Januari 2021.

Posting Terkait

Blogger tentang berita terkini.

Subscribe Our Newsletter

Belum ada Komentar untuk "Cara Registrasi Vaksinasi Covid Tenaga Kesehatan Penerima SMS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel