/* Sitemap by Showdzgn.com */
Cegah Penolak Vaksin, ICJR Usul Insentif Ketimbang Sanksi Bui

ICJR meminta Pemerintah mengubah skema pemidanaan menjadi insentif, seperti gratis BPJS untuk warga yang melakukan vaksinasi Covid-19.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta agar pemerintah segera meninjau ulang penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Virus Corona.

Mekanisme pemidanaan diprediksi tak akan efektif serta butuh perubahan payung hukum di tingkat pusat. ICJRmenyarankan sistem insentif kepada masyarakat yang mau melakukan vaksinasi. 

"ICJR minta agar pemerintah pusat dan daerah tinjau ulang ketentuan pidana untuk perbuatan menolak vaksin," kata Maidina kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1).

Hal itu disebabkan oleh, pertama, warga yang menolak untuk divaksinasi tidak dapat begitu saja dipidana. Menurutnya, mesti ada pengaturan di tingkat pusat, bukan daerah, bahwa menolak vaksin memicu darurat kesehatan.

"Pemerintah pusat yang harus menentukan dengan ajeg terlebih dahulu apakah perbuatan menolak vaksin dan sampai batas mana dapat benar-benar berdampak buruk yang mengakibatkan situasi darurat kesehatan," tuturnya. 

"Menolak vaksin tidak dapat begitu saja dipidana kecuali ada syarat tertentu misalnya dalam hal ini adalah situasi pandemi yang darurat mensyaratkan semua orang divaksin untuk mencapai tujuan herd immunity," dia menambahkan.

Ini, katanya, sejalan dengan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Selain itu, lanjut Medina, pemerintah pusat harus terlebih dahulu memperbarui Keputusan Presiden No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Dengan memuat penjelasan yang komprehensif tentang perbuatan apa aja yang masuk ke dalam mengakibatkan darurat kesehatan masyarakat dan pada batas apa menolak vaksin dapat mengakibatkan darurat kesehatan masyarakat," urainya.

Sebab menurutnya, bisa saja orang menolak vaksin karena sebab-sebab yang beralasan dan tidak akan memberikan dampak besar bagi pandemi Corona.

"Semisal, ada alasan warga menolak karena sudah pernah terinfeksi virus ataupun orang-orang yang telah sebelumnya divaksin misalnya di negara lain," ungkap dia.

Kedua, Maidina mendorong penerapan mekanisme administrasi dan sosialisasi yang menyeluruh dari pemerintah terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

"Harus dipastikan yang pertama kali digunakan adalah mekanisme adminitrasi, misalnya pengecekan dokumen riwayat kesehatan dan lainnya, bukan serta merta mempidana orang yang menyatakan menolak vaksin," katanya.

"Pun juga hal ini dapat diterapkan hanya apabila pemerintah pusat telah menjelaskan secara komprehensif tentang kandungan yang terdapat dalam vaksin, bagaimana vaksin tersebut bekerja, proses uji klinis dan apa dampak yang mungkin ditimbulkan setelah penggunaan vaksin tersebut," papar dia.

Ketiga, pihaknya lebih mendorong penerapan insentif ketimbang pemidanaan dengan alasan keterbatasan petugas dalam penegakan hukum. Sebab, ancaman tanpa disiplin dalam penegakan hanya akan memicu ketidakpatuhan.

"Pendekatan pidana selama ini terlihat masih belum konsisten karena kurangnya SDM penegakan hukum, hal ini dapat mengakibatkan ketidakpatuhan dari masyarakat itu sendiri karena penegakan hukum yang tidak konsisten tersebut," kata dia.

Maidina menilai yang diperlukan saat ini adalah membangun sistem insentif, bukan ancaman hukuman. Misalnya, penanggungan biaya iuran BJPS selama beberapa bulan, jaminan akses layanan kesehatan ataupun insentif untuk masuk dalam proses pendataan untuk bantuan sosial ataupun info bantuan lainnya.

Diketahui, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiariej menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi virus Corona (Covid-19).

Senada, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menerapkan instrumen hukum bagi warganya yang menolak untuk divaksin Corona.

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta

Posting Terkait

Blogger tentang berita terkini.

Subscribe Our Newsletter

Belum ada Komentar untuk "Cegah Penolak Vaksin, ICJR Usul Insentif Ketimbang Sanksi Bui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel