![Sultan Terbitkan Ingub Perketat Kegiatan Masyarakat di DIY Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerbitkan aturan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/08/27/sri-sultan-hamengku-buwono-x_169.jpeg?w=650)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
Instruksi itu diterbitkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DIY dan ditujukan kepada lima pimpinan Kabupaten/Kota di DIY.
Dalam instruksinya, Sultan menginstruksikan Bupati/Wali Kota di DIY membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).
"Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari Instruksi Gubernur, Kamis (7/1).
Selain itu, Sultan menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota di DIY melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari Instruksi.
Lebih lanjut, Sultan juga menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota di DIY untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.
Instruksi itu diteken pada Kamis (7/1) dan mulai berlaku pada tanggal 11 hingga 25 Januari.
Diketahui, Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
PPKM sendiri tertuang di dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Seiring penerbitan Instruksi Mendagri itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang sejalan.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik itu Pergub atau Perkada sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," kata Airlangga dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).
Posting Terkait
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Sultan Terbitkan Ingub Perketat Kegiatan Masyarakat Di DIY"
Posting Komentar