Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turun tangan menelusuri identitas Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwukore yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat tapi menggunakan KTP Indonesia saat mencalonkan diri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian. Polisi, kata dia, tengah mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam perkara itu.
"Kapolda perintahkan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Krisna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).
Menurut dia, kini kepolisian tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam penggunaan identitas untuk keperluan Pilkada tersebut.
Krisna menuturkan sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengumpulkan alat bukti.
"Untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak," ucap dia lagi.
Namun demikian, hingga kini kepolisian belum menentukan apakah akan memeriksa Orient P. Riwukore untuk mendalami penyelidikan tersebut. Pasalnya, kata Krisna, kepentingan tersebut nantinya bergantung pada hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
"Masih dilakukan penyelidikan," tandas Krisna.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai ada potensi pidana dalam kasus Orient. Fritz mengatakan Orient bisa dipidana jika terbukti memalsukan identitas.
"Bisa beberapa alternatif. Pertama, dugaan pelanggaran pemalsuan surat pasal 184 juncto 181 (UU Pilkada). Berpotensi melanggar pasal tersebut dan dapat dipidana 3-6 tahun," kata Fritz lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
Pasal 181 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) mengatur sanksi bagi orang yang mengetahui surat palsu tapi menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya. Pelaku diancam penjara 36-72 bulan dan denda Rp36 juta sampai Rp72 juta.
Sementara Pasal 184 undang-undang itu mengatur sanksi bagi orang yang menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan. Orang itu diganjar 36-72 bulan dan denda Rp36 juta-Rp72 juta.
Namun demikian, menurut Fritz, penanganan perkara tersebut sudah berada di luar kewenangan Bawaslu lantaran Orient saat ini merupakan Bupati terpilih. Oleh sebab itu, kasus ini lebih tepat untuk ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.
Posting Terkait
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Polisi Dalami Potensi Pidana Di Kasus Orient Riwukore"
Posting Komentar